Jakarta - Lebih dari 105 ribu orang telah menandatangani petisi keadilan untuk anjing Canon yang diduga mati karena adanya kesalahan dalam penanganan saat dievakuasi oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil.
Petisi yang dibuat secara online melalui platform Change.org itu berjudul Pembunuhan Canon Oleh Satpol PP Aceh Singkil Harus Ditindak Secara Hukum.
"Canon seekor anjing yang dekat dengan manusia dan anak-anak, sementara Kepala Satpol PP menyatakan Canon sering mengejar orang, sementara video membuktikan pemilik merantai Canon ketika ditinggal di depan warungnya," kata pembuat petisi Roger Paulus Silalahi di kolom komentar petisi yang dilansir oleh tvonenews.com.
Petisi itu juga mengatakan dalam video yang tersebar membuktikan kekasaran Satpol PP yang menggunakan kayu menghajar Canon yang ketakutan.
"Setelah berhasil melumpuhkan Canon, Satpol PP membawanya dalam karung, dan ketika pemilik menjemput Canon setelah menerima kabar Canon dibawa Satpol PP, ternyata Canon sudah meninggal," ujar penulis petisi.
Petisi itu meminta penerapan KUHP Pasal 302 dan semua pasal terkait penyiksaan hewan peliharaan.
"Kepala Satpol PP Aceh Singkil, Bapak Ahmad Yani, harus bertanggungjawab atas insiden ini. Serahkan pembunuh anjing pada hukum, atau silahkan pasang badan untuk anak buahnya tersebut," tulis petisi itu.
Dalam petisi itu juga dikatakan Aceh adalah bagian dari Indonesia, maka yang berlaku adalah Hukum dan Undang Undang Indonesia.
"Jangan coba berlindung di balik keistimewaan Aceh, hukum harus ditegakkan, apalagi terhadap aparat penegak hukum yang sewenang wenang seperti Satpol PP Aceh Singkil," ujarnya.
Diketahui, Kepala Satpol PP Aceh Singkil Ahmad Yani, membantah matinya anjing Canon akibat perlakuan para anggotanya. Ia menduga anjing tersebut mati karena stres saat mau diangkut oleh petugas dan direlokasi ke tempat lain.
Ia menjelaskan keberadaan anjing tersebut berada di Pulau Panjang, Kecamatan Pulau Banyak. Lokasi wisata itu menjadi tempat yang paling ramai dikunjungi wisatawan baik turis lokal hingga mancanegara.
Dari laporan camat Pulau Banyak dan warga sekitar, keberadaan anjing tersebut kata Ahmad Yani kerap mengganggu wisatawan saat berada di sana dengan cara mengejar dan menimbulkan keresahan.
Pemilik anjing Canon pun sudah ditegur sejak tahun 2019, namun menurut Ahmad Yani hingga saat dievakuasi oleh petugas, pemilik tidak langsung menanggapi.(put)
Load more