Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri mengusut kasus halalkan darah Muhammadiyah oleh peneliti BRIN, AP Hasanuddin.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya bakal mengklarifikasi tiga saksi terkait kasus dugaan ancaman di media sosial tersebut.
Menurut dia, peneliti senior BRIN, Thomas Djamaludin juga akan diperiksa terkait penyelidikan kasus tersebut.
"Klarifikasi kepada saksi saudara TD sebagai pemilik akun Facebook THomas Djalaludin," ujar dia, Kamis (27/4/2023).
Irjen Sandi menjelaskan saksi lain yang diklarifikasi ialah pihak PP Muhammadiyah sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan itu akan dilangsungkan hari ini, terkait saksi PP Muhammadiyah dan pelapor.
"Pada Kamis, 27 April akan dilakukan pemeriksaan terhadap PP Muhammadiyah dan pelapor," jelasnya.
Selain itu, Irjen Sandi menuturkan pihaknya juga akan menggali beberapa keterangan ahli dalam kasus tersebut.
Adapun ahli yang akan dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian.
"Pemeriksaan ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE, dan media sosial dalam proses," imbuhnya.
Irjen Sandi mengungkapkan terdapat beberapa laporan yang sama kepada terlapor di beberapa Polda dan jajaran.
Dia menyebutkan laporan dugaan ancaman di media sosial atas terlapor APH juga ada di Polda Jawa Timur, Polda DIY, dan Polda Kalimantan Kalimantan Timur. (lpk/ebs)
Load more