Jakarta, tvOnenews.com - Pengajuan banding yang dilakukan oleh pihak AG resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kekasih Mario Dandy yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora itu tetap harus menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 3,5 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
Namun begitu, Mangatta menilai bahwa sidang putusan banding terhadap vonis kliennya terlalu cepat. Ia menyebut, pihaknya banyak memberikan catatan terhadap putusan banding ini.
"Kami sebagai praktisi hukum harus menghormati keputusan yang ada. Namun, kami banyak sekali catatan terhadap putusan ini," kata Mangatta saat dihubungi tvOnenews, Kamis (27/4/2023).
Mangatta mengaku terkejut dengan hasil putusan sidang banding ini. Ia merasa berkas memori banding yang diajukan kepada PT DKI tak diperhatikan oleh majelis hakim tinggi.
Sebab, kata dia, pihaknya baru saja menyerahkan berkas memori banding ke PT DKI kemarin sore (Rabu 26 April).
Load more