Jakarta, tvonenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjamin bahwa Pemerintah dan Polri tidak akan tinggal diam soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan.
Mahfud memastikan, Pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak eks Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu.
"Saya hanya ingin mengatakan bahwa Pemerintah dan Mabes Polri tidak diam, karena itu sudah ditindak," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Mantan Menteri Pertahanan itu juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim untuk mengawasi proses penyelesaian kasus Achiruddin di Polda Sumatera Utara (Sumut). Mahfud akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
"Nah bagaimana bentuk akhir dari tindakan itu. Kita ikuti perkembangannya. Karena sekarang kita tidak bisa bersembunyi," ujarnya.
Ia pun mengapresiasi Kapolda Sumut, Irjen Panca karena telah mengambil langkah cepat. Mahfud menyebut, kini kasus penganiayaan tersebut sedang ditangani oleh Polda Sumut.
"Polda Sumut itu sudah ditangani, Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, itu sudah ditindak dan untuk ini saya apresiasi kepada Pak Panca Kapolda Sumatera Utara, sudah mengambil langkah-langkah. Dan saya juga sudah ngirim tim ke sana," ucap Mahfud.
Untuk diketahui, Anak eks Kabag Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan alias AH (19) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan penjemputan paksa terhadap AH sesuai Pasal 351 ayat 2.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penetapan tersangka terhadap AH sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh korban, yakni Ken Admiral ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut kemudian ditarik ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/3895/XII/2022.
Sumaryono menjelaskan, dalam perkara ini pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, AH malah turut melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022.
Namun setelah kasus ditarik oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dari hasil gelar perkara atas adanya dua laporan tersebut dinyatakan jika laporan AH bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan. (rpi/ree)
Load more