Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pembacaan duplik dari terdakwa Teddy Minahasa dan penasihat hukum.
Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan sidang duplik ini dia beri tajuk "Industri Hukum dan Konspirasi Majelis Hakim".
"Pembacaan duplik ini saya awali dengan pernyataan sikap saya atas tuntutan jaksa penuntut umum. Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata dia, Jumat (28/4/2023).
Dia mengatakan pernyataan tidak bersalah ini bukan sebatas asumsi tanpa landasan fakta.
Teddy Minahasa menegaskan bahwa tidak ditemukan alat bukti yang menyatakan dia terlibat dalam kasus narkoba.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 tidak ada satupun yang mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh," tuturnya.
Bahkan, eks Kapolda Sumatera Barat ini pun mengatakan bahwa barang bukti percakapan handphone yang disebut-sebut juga telah dinyatakan tidak sah menurut keterangan ahli digital forensik di persidangan.
Load more