Jika demikian, maka seharusnya Teddy Minahasa bisa bebas dari perkara ini.
"Pembuktian bahwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan yang didakwakan itu pembuktiannya rapuh dengan hal-hal itu tadi (fakta-fakta persidangan)," ucap Reza dikutip dari YouTube Bravos Radio Indonesia pada Rabu (26/4/2023). (agr/nsi)
Load more