Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pembacaan duplik dari terdakwa Teddy Minahasa dan penasihat hukum.
Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan sidang duplik ini dia beri tajuk "Industri Hukum dan Konspirasi Majelis Hakim".
"Pembacaan duplik ini saya awali dengan pernyataan sikap saya atas tuntutan jaksa penuntut umum. Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata dia, Jumat (28/4/2023).
Dia mengatakan pernyataan tidak bersalah ini bukan sebatas asumsi tanpa landasan fakta.
Teddy Minahasa menegaskan bahwa tidak ditemukan alat bukti yang menyatakan dia terlibat dalam kasus narkoba.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 tidak ada satupun yang mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh," tuturnya.
Bahkan, eks Kapolda Sumatera Barat ini pun mengatakan bahwa barang bukti percakapan handphone yang disebut-sebut juga telah dinyatakan tidak sah menurut keterangan ahli digital forensik di persidangan.
"Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini jaksa penuntut umum pun tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," jelas dia.
Sebelumnya, Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Selaku terdakwa, Teddy Minahasa juga telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan hukuman mati untuknya.
Kasus narkoba yang menimpa mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa memasuki babak baru.
Pasalnya, kasus tersebut sarat konspirasi dan penuh rekayasa sehingga muncul dugaan telah terjadi kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa dengan dakwaan yang dipaksakan namun sangat rapuh pembuktian.
Hal tersebut dibenarkan oleh ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Menurut Reza, seluruh dakwaan terhadap Teddy Minahasa sangat rapuh pembuktiannya di persidangan.
Jika demikian, maka seharusnya Teddy Minahasa bisa bebas dari perkara ini.
"Pembuktian bahwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan yang didakwakan itu pembuktiannya rapuh dengan hal-hal itu tadi (fakta-fakta persidangan)," ucap Reza dikutip dari YouTube Bravos Radio Indonesia pada Rabu (26/4/2023). (agr/nsi)
Load more