"Saya tantang Divisi Propam Polri untuk segera mempublikasikan hasil investigasinya itu bahwa semua yang dikatakan Linda itu adalah bohong," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa Linda tertunduk menahan tangis ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi atas kasus narkoba.
Dalam nota pembelaan pribadinya, Linda mengaku telah berkata jujur selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Semua kejujuran telah saya berikan selama masa persidangan ini kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi saya," kata Linda, Rabu (5/4/2023).
Linda mengatakan dirinya pasrah terhadap putusan majelis hakim terhadapnya yang mana dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut dia, pihak keluarga juga mendukung majelis hakim dalam menentukan nasibnya.
Load more