Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang tersandung kasus narkoba membantah sejumlah tuduhan yang dilayangkan oleh Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Teddy Minahasa saat menjalani sidang penyampaian tanggapan atau duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Hal tersebut saya perlukan untuk menjawab rasa penasaran publik yang telah sekian lama tidak terklasifikasi juga untuk membuktikan bahwa semua keterangan Linda Pujiastuti adalah bohong," ujarnya, pada Jumat (28/4/2023).
Kemudian, dia pun membeberkan sejumlah tudingan Linda yang dia anggap adalah kebohongan mulai dari menjalin hubungan spesial hingga masalah penyelundupan sabu di Laut Cina Selatan.
"Linda Pujiastuti mengklaim yang katanya ada hubungan spesial dengan saya, nikah siri dengan saya, punya anak dari pernikahan siri dengan saya, ke pabrik sabu di Taiwan, tentang penyisihan sabu 100 kilogram dari Laut Cina Selatan dan lain-lain," jelasnya.
Dia pun mengetahui bahwa klaim tersebut sudah diinvestigasi oleh Divisi Propam Polri.
Namun, mengapa hasil dari investigasi tersebut hingga saat ini tidak dipublikasikan.
"Saya tantang Divisi Propam Polri untuk segera mempublikasikan hasil investigasinya itu bahwa semua yang dikatakan Linda itu adalah bohong," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa Linda tertunduk menahan tangis ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi atas kasus narkoba.
Dalam nota pembelaan pribadinya, Linda mengaku telah berkata jujur selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Semua kejujuran telah saya berikan selama masa persidangan ini kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi saya," kata Linda, Rabu (5/4/2023).
Linda mengatakan dirinya pasrah terhadap putusan majelis hakim terhadapnya yang mana dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut dia, pihak keluarga juga mendukung majelis hakim dalam menentukan nasibnya.
"Ini saya serahkan masa depan saya kepada keputusan majelis hakim selebihnya saya hanya dapat berserah kepada kehendak Tuhan," jelasnya.
Selain itu, Linda tetap berharap kepada majelis hakim agar mampu mempertimbangkan nota pembelaannya.
Sebab, dia menuturkan telah berkata jujur untuk mengungkap kejahatan kasus narkoba di Indonesia.
"Demikian nota pembelaan pribadi yang dapat saya sampaikan dengan harapan dapat dikabulkan oleh yang mulia ketua dan majelis hakim yang terhormat," imbuhnya. (agr/nsi)
Teddy Minahasa sebut tudingan Mami Linda bohong hingga tantang Propam Polri beberkan hasil investigasi. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Load more