Jakarta, tvOnenews.com - Secara tegas eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan sengaja merekayasa barang bukti dan telah melawan hukum yang berlaku.
“Ternyata manipulasi dan rekayasa barang bukti sabu tersebut bukan lah ketidaksengajaan, melainkan suatu perbuatan yang disengaja,” kata dia, saat sidang duplik kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Dia mengatakan di dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dimasukkan daftar barang bukti berupa sabu di kolom Isi Tuntutan.
Sementara, berdasarkan pengakuan Teddy, yang disita dan menjadi barang bukti hanya sebuah handphone yang secara sah dan otentik ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia bercerita bahwa tidak ada satu gram pun barang bukti sabu yang disita dari dirinya seperti yang dicantumkan di dalam daftar barang bukti.
Load more