Konkretnya nanti mereka semua mengaku bahwa transaksi tersebut atas perintah Teddy agar meringankan hukum mereka dan memberatkan hukuman Teddy.
Sementara dalam surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa Dody Prawiranegara disebutkan bahwa hanya satu hal yang meringankan Dody apabila dia mengakui dan menyesali perbuatannya.
Jika dibandingkan dengan putusan terhadap Richard Eliezer, yang merupakan hal-hal yang meringankan salah satunya adalah statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).
Dengan status tersebut, Hakim menyetujui alasan LPSK yang menyimpulkan bahwa Richard Eliezer bukan pelaku utama pembunuhan terhadap Brigadir Josua meskipun dia turut serta melakukan pembunuhan.
Hakim menilai Eliezer tidak punya niat membunuh dan hanya melaksanakan perintah atasannya dengan di bawah tekanan atau ancaman yang serius.
“Tentunya kondisi yanhg saya uraikan di atas sangat lah jauh berbeda dengan yang sesungguhnya terjadi antara saya dengan Dody dalam kasus ini,” pungkas dia. (ags/ebs)
Load more