Jakarta. tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe senilai Ro. 60,3 Milyar dalam kasus dugaan korupsi suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK tengah melakukan Pemulihan recovery aset milik Lukas Enembe.
"Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik dengan satu diantaranya kembali melakukan penyitaan," kata Plt jubir KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).
Ali mengatakan ada tujuh (7) aset Lukas yang disita KPK yang bernilai sangat tinggi.
"Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE," jelasnya.
Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp60, 3 Miliar dalam bentuk, diantarnya :
1. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.
Load more