Jakarta. tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe senilai Ro. 60,3 Milyar dalam kasus dugaan korupsi suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK tengah melakukan Pemulihan recovery aset milik Lukas Enembe.
"Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik dengan satu diantaranya kembali melakukan penyitaan," kata Plt jubir KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).
Ali mengatakan ada tujuh (7) aset Lukas yang disita KPK yang bernilai sangat tinggi.
"Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE," jelasnya.
Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp60, 3 Miliar dalam bentuk, diantarnya :
1. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.
2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura Propinsi Irian Jaya.
3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.
4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
5. 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta.
6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara .
7. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kel. Balumbang Jaya, Kec. Bogor Barat Kota Bogor.
Tak hanya ketujuh aset tersebut, Ali mengatakan lembaga antirasuah juga melakukan penyitaan berupa uang kepada beberapa pihak yang diduga berkaitan dalam kasus ini
"Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik Gubernur nonaktif Papua, LE berupa hotel di Jayapura, Papua senilai Rp40 miliar. Penyitaan aset LE dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Betul, tim penyidik KPK (12/4/2023) dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi. Di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," kata Plt jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
"Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar," ujar Ali. Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, LE sebagai tersangka TPPU.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah menjerat LE sebelumnya.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain. Sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," ucap Ali, Rabu (12/4/2023). (hrs/mii)
Load more