Medan, tvOnenews.com - Penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terus bergulir. Penyidik sudah memeriksa sebanyak 23 saksi sampai dengan Jumat (28/04/2023) kemarin.
Dan hari ini masih ada penambahan saksi yang menjalani pemeriksaan sebanyak enam orang, diantaranya Arya Hasibuan yang merupakan abang kandung dari tersangka Aditya Hasibuan yang sudah terlebih dulu ditahan.
Penyidikan yang bergulir sampai saat ini menerapkan Pasal 352 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dan kemungkinan penyidikan akan berkembang dengan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, termasuk kemungkinan juga penetapan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Sumaryono memastikan proses penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putra ke tiga AKBP Achiruddin Hasibuan masih terus berproses secara marathon.
Sumaryono menjelaskan, penambahan saksi-saksi ini sebagai tambahan untuk melengkapi berkas perkara Aditya Hasibuan dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada tanggal 21 Desember 2022 lalu dikediaman rumahnya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam no. 168, Lingkungan 10, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
"Sejauh ini proses penyidikan kasus adik kita AH masih berproses. Saat ini memang masih satu tersangka dan kita kembangkan lagi lebih lanjut dengan memeriksa 23 saksi sampai Jumat malam, dan hari ini dimulai pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan saksi tambahan juga dilakukan dengan memanggil enam saksi tambahan dari sebelumnya, diantaranya Arya Hasibuan anak pertama AKBP AH," ujar Sumaryono, Jumat (28/04/2023) malam.
Load more