Medan, tvOnenews.com - Penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terus bergulir. Penyidik sudah memeriksa sebanyak 23 saksi sampai dengan Jumat (28/04/2023) kemarin.
Dan hari ini masih ada penambahan saksi yang menjalani pemeriksaan sebanyak enam orang, diantaranya Arya Hasibuan yang merupakan abang kandung dari tersangka Aditya Hasibuan yang sudah terlebih dulu ditahan.
Penyidikan yang bergulir sampai saat ini menerapkan Pasal 352 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dan kemungkinan penyidikan akan berkembang dengan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, termasuk kemungkinan juga penetapan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Sumaryono memastikan proses penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putra ke tiga AKBP Achiruddin Hasibuan masih terus berproses secara marathon.
Sumaryono menjelaskan, penambahan saksi-saksi ini sebagai tambahan untuk melengkapi berkas perkara Aditya Hasibuan dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada tanggal 21 Desember 2022 lalu dikediaman rumahnya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam no. 168, Lingkungan 10, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
"Sejauh ini proses penyidikan kasus adik kita AH masih berproses. Saat ini memang masih satu tersangka dan kita kembangkan lagi lebih lanjut dengan memeriksa 23 saksi sampai Jumat malam, dan hari ini dimulai pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan saksi tambahan juga dilakukan dengan memanggil enam saksi tambahan dari sebelumnya, diantaranya Arya Hasibuan anak pertama AKBP AH," ujar Sumaryono, Jumat (28/04/2023) malam.
Terkait pemeriksaan saksi, Sumaryono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan SH diketahui motif sebenarnya adalah tentang asmara. Dimana korban Ken Admiral menaruh hati terhadap SH, sementara Aditya Hasibuan sebagai teman SH.
Lebih lanjut, Sumaryono pun menambahkan, pemeriksaan korban atau pelapor Ken Admiral juga sudah rampung dan dianggap cukup untuk memenuhi unsur Pasal 351 Ayat 2 KUHPIdana terhadap tersangka AH.
"Dan pemeriksaan adik SH ini adalah pemeriksaan tambahan yang sebelumnya sudah diambil di Polrestabes Medan. Dan pemeriksaan itu SH menyebut hubungannya dengan tersangka AH hanya sebatas teman biasa. Berbeda dengan hubungan SH dengan Ken Admiral yang diakuinya teman dekat," kata Sumaryono.
Selanjutnya, informasi dari pihak keluarga korban Ken Admiral yang menyebut tidak adanya nama Raja Siregar sebagai pengambil sekaligus penodong senjata laras panjang dalam proses penyidikan membuat Sumaryono terkejut. Sumaryono mengaku tidak ada menerima info itu. Meski demikian, Sumaryono memastikan nama dan informasi terkait peran Raja Siregar akan segera dimasukkan dalam agenda pemeriksaan penyidik.
"Informasi dari siapa ada nama itu? Mengambil dan menodongkan senjata laras panjang saat kejadian, benar informasi itu? Dari pihak keluarga ya? Ini kita masukkan dalam agenda pemeriksaan ya. Nama itu segera kita panggil untuk dimintai keterangannya," tegas Sumaryono. (ysa/fna)
Load more