Medan, tvOnenews.com - Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan terus bergulir di penyidikan Polda Sumut. Tak hanya terkena pasal pelanggaran kode etik Polri di kasus penganiayaan sang anak Aditya Hasibuan, Achiruddin pun terjerat pasal gratifikasi dan juga TPPU yang kasusnya sudah masuk tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sumut.
Pasca penggeledahan gudang dugaan penimbunan BBM bersubsidi solar diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam Guru Sinumba Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis (27/04/2023) dengan informasi bahwa Achiruddin disebut sebagai pemilik HSB Company yang mencatut nama putra sulungnya Arya Hasibuan sebagai Direktur.
Untuk sementara ini pemeriksaan AKBP Achiruddin yang usai Jumat (28 April 2023) pukul 20.00WIB diterapkan sebagai tersangka kasus grarifikasi dan TPPU yang juga terus bergulir dan berproses .
Dalam hal tahapan mengusut oknum pemberi grarifikasi juga sekaligus pemilik usaha penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga melibatkan PT HSB Company disebut milik AKBP Akhiruddin Hasibuan sebagai penerima gratifikasi.
"Terkait penggeledahan gudang yang diduga penimbunan BBM Solar bersama Pertamina dan Ditreskrimsus pada Kamis kemarin itu berproses ya. Dan tahap pemeriksaan sudah penyidikan itu. Artinya ada indikasi pasal tambahan gratifikasi dan TPPU tehadap AKBP Achiruddin Hasibuan," ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi pun menambahkan untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan masih sebagai saksi.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal pelanggaran kode etik Polri ditangani Bid Propam ya. Untuk kasus tersangka Aditya, AKBP Achiruddin sebagai saksi," lanjut Hadi.
Load more