Elektabilitas Ganjar dan Prabowo masih seimbang ketika simulasi dilakukan untuk empat calon presiden yang sudah diputuskan oleh partai politik masing-masing. Sebab Prabowo telah diputuskan menjadi capres oleh Gerindra dan PKB.
Anies Baswedan juga telah dicalonkan oleh Nasdem, Demokrat dan PKS.
Ganjar telah dicalonkan oleh 4 partai dan lebih dari cukup untuk menjadi calon dan Airlangga Hartarto juga telah ditetapkan oleh Golkar.
"Kalau calonnya Airlangga, Anies, Ganjar, dan Prabowo, dalam survei terakhir para pemilih kritis, Ganjar dipilih oleh 30,4 persen, Prabowo 29,5 persen, Anies 19,8 persen, dan Airlangga 2,9 persen sisanya belum menentukan pilihan. Ini mengindikasikan bahwa Ganjar dan Prabowo bersaing ketat di kalangan pemilih kritis sekarang ini,” ucapnya
Deni menambahkan Prabowo terlihat lebih bisa menyerap pemilih kritis yang sebelum empat nama itu memilih nama-nama lain.
Ini bisa terjadi karena Prabowo sudah dikenal hampir semua pemilih sebanyak 95 persen, sedangkan Ganjar masih lebih rendah keterkenalannya di kalangan pemilih sekitar 86 persen.
Survei nasional pemilih kritis ini dilakukan pada pemilik telepon seluler sebagai indikator pemilih kritis. Sampel survei ini dipilih melalui metode random digit dialing (RDD).
RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Dengan teknik RDD, sampel sebanyak 1021 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, divalidasi, dan discreening.
Validasi dan screening dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik nomor telpon terpilih adalah warga negara Indonesia dan telah memiliki hak pilih (berumur 17 tahun plus atau sudah menikah).
Margin of error survei diperkirakan +-3,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan asumsi simple random sampling.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Load more