Dia melanjutkan kasus pertama soal masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Menurutnya, jika identitas warga belum terdaftar, website KPU akan memberikan keterangan data keliru atau belum terdaftar.
"Masyarakat dapat menindaklanjutinya secara mandiri dengan mengklik tombol daftar dan memilih pemilih dalam negeri atau luar negeri," tambahnya.
Untuk pemilih dalam negeri, akan diminta mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Setelah itu, pemilih diminta melengkapi data secara valid.
Selain itu, Hasyim mengatakan bagi WNI yang akan memilih di luar negeri dimulai dengan memasukkan nomor paspor.
Kemudian, WNI yang memilih di luar negeri diminta mengisi identitas serta memilih metode pemungutan suara antara di TPS, KSK, atau pos.
"Pada situasi yang lain, ada kejadian misalnya nanti pemilih terdapat kegandaan data. Apabila pemilih atau panitia penyelenggara pemilu dalam cek DPT online menemukan kegandaan, maka harus melakukan penyesuaian diri dan tempat tinggalnya dan menghapus atau mengoreksi identitas yang tidak benar," terangnya. (lpk/ree)
Load more