Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meminta kepada semua pihak untuk sabar menunggu soal sosok calon wakil presiden (cawapres) yang nantinya akan mendampingi Ganjar Pranowo.
“Jika sudah harus daftar ke KPU antara tanggal 22 sampai 29 Oktober nah itu boleh kalian deg-degan deh karena itu sudah akhir maksudnya batas waktu,” kata Megawati.
Megawati mengatakan bahwa dirinya akan sangat teliti dalam memutuskan perihal pasangan yang mendampingi Ganjar Pranowo.
(sumber: tim tvOnenews/Bagas)
“Besok saya hitung-hitung dulu dong. Tapi satu loh tujuan saya Indonesia Raya,” tandas Megawati.
Megawati mengatakan bahwa kemungkinan akan banyak yang antre dalam kereta yang sedang dia buat.
“Dulu sebagai ketua umum saya itu hanya baru sanggup membuat rel kereta tapi rel kereta itu saya buat sudah dengan sebuah tujuan untuk Indonesia Merdeka. Nah ternyata tadinya satu gerbong. Sekarang ini kalau saya umpamakan gerbongnya 20 saja, itu sudah penuh sesak, yang mau ikut banyak banget,” kata Megawati.
Namun Megawati memastikan bahwa ada dua hal yang mantab ditegaskan oleh PDIP.
“Satu tetap memperjuangkan kemerdekaan Palestina, yang kedua adalah tidak membuka hubungan diplomatik kepada Israel dan Taiwan,” tegas Megawati.
(sumber: tim tvOnenews/Bagas)
Diketahui, Ganjar Pranowo, yang saat ini masih aktif sebagai Gubernur Jawa Tengah, diumumkan secara resmi sebagai calon presiden dari PDIP pada tanggal 21 April 2023.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan itu secara langsung pada Rapat DPP Partai Ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
PPP ikut memberi dukungan kepada Ganjar pada tanggal 26 April sebagaimana diumumkan oleh Mardiono di kediamannya, Sleman, Yogyakarta.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
(sumber: tim tvOnenews/Bagas)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (put/rpi/ant)
Load more