Gambar yang dibuat korban pada malam hari sebelum dibunuh ayahnya, ditemukan di kamar korban. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah itu firasat korban atau ada maksud lain dari korban.
Namun sayangnya, masih menurut Aldhino, ketika akan menggali keterangan lebih dalam, dengan menyerahkan kertas itu kepada tersangka, tersangka Afan malah menangis dan mengatakan bahwa gambar itu merupakan isi hati korban yang sering dibully. AZK kerap dibully karena latar belakang orang tua yang buruk.
Akibat perbuatan kejamnya, tersangka dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004.
"Perbuatan terdakwa sangat keji terhadap anak kandungnya sendiri dan sudah direncanakan. Kita kenakan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkas Aldhino.
Seperti dikabarkan sebelumnya, putri malang berusia 9 tahun itu tewas dibunuh ayah kandungnya sendiri di rumah kontrakan Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4). Tersangka begitu sadis dan biadab dalam menghabisi nyawa korban AZK, dengan ditemukan 24 luka tusukan.
"Dari hasil visum, ditemukan sebanyak 24 luka tusukan pada tubuh korban. Yakni semuanya di bagian punggung. Tiga diantaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung," tandas perwira Polri dengan dua balok di pundak tersebut.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Afan tidak menyesali perbuatannya. Katanya, itu dilakukan agar putrinya tenang dan masuk surga. Pengakuan Afan itu sangat mengagetkan. Betapa tidak, perbuatan sadis menghujani tubuh anak sendiri dengan pisau tak membuatnya merasa bersalah.
Load more