Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Mabes Polri menahan peneliti BRIN, APH terkait ucapan halalkan darah Muhammadiyah di media sosial Facebook.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Andi Vivid mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka, Minggu (30/4/2023).
Menurutnya, tersangka APH akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian atau SARA.
"Awalnya, temuan ini didapatai oleh tim siber. Jadi, sebelum adanya laporan, tim sudah menduga adanya dugaan kebencian di media sosial," kata Brigjen Andi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Dia menjelaskan APH diketahui mengomentari akun Facebook yang mengarah terhadap ancaman kepada warga Muhammadiyah.
Menurutnya, tim siber Polri berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jombang, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan ada di rumah kos, Jombang, Jawa Timur," jelasnya.
Load more