Jakarta, tvonenews.com - Serikat buruh adalah tonggak advokasi kesejahteraan buruh demi melindungi hak buruh. Selain itu, kesadaran masyarakat akan penggunaan kata buruh tidak boleh tersegel seolah-olah hanya sekelompok orang yang bekerja di pabrik.
Demikian disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam acara diskusi tentang Hari Buruh dan Serikat Pekerja Kampus di Jakarta, Senin (1/5/2023).
"Kelahiran serikat buruh menjadi tonggak baru untuk advokasi kesejahteraan buruh dalam mengubah kebijakan pemerintah demi melindungi hak para buruh," kata Isnur.
Isnur mengatakan adanya serikat buruh juga membuka dan membongkar segel penggunaan kata buruh yang dimulai di era orde baru.
Menurutnya, kesadaran masyarakat akan penggunaan kata buruh seperti tersegel seolah-olah hanya sekelompok orang yang bekerja di pabrik yang disebut sebagai buruh.
"Kita tidak sadar bahwa kita juga adalah buruh pekerja," tambah Isnur yang juga seorang dosen Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Jakarta itu.
Isnur menambahkan adanya serikat buruh juga membangkitkan kesadaran dosen dan tenaga kependidikan akan pentingnya hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Menurut dia, para dosen dan tenaga kependidikan harus mengambil sikap dengan mendesak konsep dimana negara hadir melindungi dan memenuhi semua kewajiban dan hak masyarakat.
Senada dengan Isnur, anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Abdul Mughis Mudhoffir menyatakan kehadiran serikat dosen menjadi wadah bagi dosen dalam mengintervensi kepada negara secara konkret termasuk dalam pengelolaan perguruan tinggi.
"Dalam makna yang luas tidak hanya berkaitan dengan kebebasan pendapat, ekspresi, dan produksi ilmu pengetahuan tapi juga berpartisipasi dalam isu kerakyatan," kata Mughis.
Dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta itu mengatakan tanpa wadah serikat, banyak dosen yang kritis dalam mendorong perubahan dan pengelolaan manajemen kampus, namun tidak cukup terorganisir dan mengakibatkan tidak adanya perubahan setelah aksinya.
Selain itu, dengan adanya serikat dosen, maka dosen bisa lebih memaknai bagaimana kampus dikelola dengan lebih memperhatikan kebebasan akademik serta secara aktif merespon isu di luar kampus.
"Sebagaimana fungsi universitas yang bukan hanya melayani kepentingan dosen dan penghuni kampus tapi juga publik secara luas," ujarnya. (ant/ito)
Load more