Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI oleh parpol dan bakal calon anggota DPD RI dilakukan di Kantor KPU RI di Jakarta; sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan di kantor KPU provinsi masing-masing. Demikian juga untuk bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota, pendaftarannya digelar di KPU kabupaten dan kota masing-masing.
Pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya bisa dilakukan oleh 700 bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. (ant/ito)
Load more