Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian peneliti BRIN, And Pangerang Hasanuddin terkait 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid menyampaikan tersangka APH diketahui berupaya menghapus alat bukti percakapan di Facebook.
"Ada beberapa yang sudah dihapus dalam percakapan tersebut," kata Adi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Adi mengungkapkan tersangka APH panik seusai komentarnya viral di media sosial, dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut dia, tersangka APH juga meminta perilindungan kepada pihak berwajib.
"Tidak ada niat yang bersangkutan melawan saat ditangkap, meski sempat ada perlindungan," jelasnya.
Sementara itu, Adi mengungkapkan ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Load more