"Belum ada pilihan restorative justice. Kita memafkan, tetapi jalur hukum tetap harus jalan agar menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak mengulangi perbuatan sebagaimana yang dilakukan yang bersangkutan," tegasnya.
Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid menyampaikan pilihan restorative justice akan ditentukan oleh pihak pelapor.
"Ini delik pidana murni. Jadi, kalau pidana murni, mungkin restorative justice itu tergantung daripada yang memberikan laporan," kata Adi di Bareskirm Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). (lpk/ebs)
Load more