Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyoroti penetapan penliti BRIN, APH sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan APH sebagai tersangka, setelah sebelumnya ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023).
Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Muhammadiyah, Nasrullah menyampaikan pihaknya memafkan APH, tetapi proses hukum tetap berjalan.
"Sejauh ini, kita masih tetap memilih penyelesaiannya memalui jalur hukum," kata Nasrullah seusai dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).
Seperti diketahui, Nasrullah merupakan sosok pelapor terhadap peneliti BRIN, APH karena komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' viral di media sosial.
Menurut Nasrullah, pihaknya tidak akan memilih jalur restorative justice (RJ) kepada tersangka APH.
Adapun restorative justice ialah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
"Belum ada pilihan restorative justice. Kita memafkan, tetapi jalur hukum tetap harus jalan agar menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak mengulangi perbuatan sebagaimana yang dilakukan yang bersangkutan," tegasnya.
Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid menyampaikan pilihan restorative justice akan ditentukan oleh pihak pelapor.
"Ini delik pidana murni. Jadi, kalau pidana murni, mungkin restorative justice itu tergantung daripada yang memberikan laporan," kata Adi di Bareskirm Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). (lpk/ebs)
Load more