Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Tindak Pidana SIber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengungkap perkembangan laporan polisi atas terlapor Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Sebelumnya, asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham Yogi Arie Rukmana membuat laporan polisi terkait dugaan hoaks Ketua IPW atas laporannya di KPK.
Menurut Brigjen Adi, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dari korban dan Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiarej alias Eddy Hiarej akan segera dipanggil penyidik.
"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi. Kemudian, korban nanti setelah pemeriksaan saksi. Hasilnya, kami akan lakukan gelar perkara," ujar Adi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Adi menjelaskan setelah gelar perkara, pihaknya akan menentukan status kasus tersebut.
Menurutnya, setelah naik penyidikan, pihaknya akan menentukan status terlapor apakah menjadi tersangka atau tidak.
"Baru nanti kita akan melakukan pemeriksaan lagi untuk melengkapi dan kemudian hasil daripada pemeriksaan tersebut kita akan lakukan gelar perkara lagi menaikan status tahanan," jelasnya.
Sementara itu, Adi mengaku belum mendapat kepastian pemanggilan Wamenkumham Eddie Hiarej ke Bareskrim Polri.
Namun, dia memastikan Eddie Hiarej akan dimintai keterangan terkait laporan polisi tersebut.
"Dalam waktu dekat, mungkin akan lakukan pemanggilan Bapak Wamenkumham untuk dimintai keterangan terkait perkara yang dilaporkan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dilaporkan ke kepolisian seusai membuat laporan dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiarej Rp7 miliar ke KPK. (lpk/ebs)
Load more