Ia mengatakan, pihaknya menerima surat permohonan pemeriksaan laboratorium atas nama Buddy Alfrits Towoliu dari Kapolres Metro Jakarta Timur Nomor B/3184/IV/RES.1.24/2023/Res.JT tanggal 29 April 2023.
Kemudian ia mendapatkan surat perintah dari Kapuslabfor Bareskrim Polri Nomor Sprin/729/IB/Res.9.5/2023 pada 30 April 2023.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Dokter forensik Rumah Sakit Polri, Asri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebab kematian korban karena kekerasan tumpul dengan kecepatan tinggi.
"Kekerasan tumpul pada bagian dada dengan kecepatan tinggi yang menimbulkan terputusnya badan sehingga merobek organ dalam rongga dada dan perut," terang Asri.
Lebih lanjut, Asri menjelaskan, berdasarkan hasil visum, ditemukan luka-luka memar dan patah tulang, hingga ada bagian tubuh yang terputus.
Keadaan organ-organ dalam AKBP Buddy juga ditemukan hancur.
"Keadaan organ-organ dalam yang hancur pada bagian tubuhnya mengalami putus. Kami menyimpulkan bahwa kekerasan yang terdapat pada tubuhnya yaitu akibat dari kekerasan tumpul. Kekerasan tumpul itu akibat dari bentuk benda yang memiliki kecepatan tinggi," tuturnya.
Load more