Meskipun telah meminta maaf, Andi Pangerang tetap dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Selasa (25/4/2023).
Laporan tersebyt dengan bunyi dugaan pengebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan.
"Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh Saudara AP Hasanuddin melalui akun facebook," ungkap Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah.
Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Setelah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka, Bareskrim Polri mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya Saudara AP ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," ujar Dirtipidsiber Polri, Brigjen Adi Vivid pada Senin (1/5/2023).
Load more