Jakarta, tvOnenews.com - Berikut adalah rekam jejak kasus 'Halalkan Darah Muhammadiyah' yang dimulai oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin.
Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan kepada Andi Pangerang atas kasus pengancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah sejak Senin (1/5/2023).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid. Ia menyebut Andi Pangerang berhasil ditangkap di daerah Jombang, Jawa Timur.
"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," ujar Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Terancam Hukuman 6 Tahun
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Andi Pangerang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," jelas Rizki dalam keterangannya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketia Andi Pangerang yang ikut berkomentar di salah satu postingan milik Thomas Djamaluddin di Facebook.
Profesor BRIN itu mengunggap postingan tentang pro kontranya penentuan Hari Raya Idul Fitri antara pemerintah dan warga Muhammadiyah.
Unggahan tersebut ditulis Thomas berupa ungkapan bahwa Muhammadiyah tak taat kepada aturan dari pemerintah.
Unggahan itulah yang turut dibalas oleb Andi Pangerang.
Dalam komentarnya itu ia seolah memberikan nada ancaman kepada warga Muhammadiyah.
Ia menuliskan komentar akan membunuh warga Muhammadiyah lantaran berbeda perayaan Idul Fitri.
Sempat Minta Maaf
Viralnya komentarnya itu membuatnya langsung angkat bicara dan meminta maaf. Dalam pernyataan maafnya ia mengaku khilaf dan emosi karena melihat banyaknya serangan kepada peneliti BRIN itu.
"Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak,” ujar Andi Pangerang.
"Saya MEMINTA MAAF SEBESAR-BESARNYA KEPADA PIMPINAN DAN SELURUH WARGA MUHAMMADIYAH yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang. Demikian surat pernyataan ini dibuat, atas perhatian masyarakat semua, saya ucapkan terima kasih," sambungnya.
Dilaporkan
Meskipun telah meminta maaf, Andi Pangerang tetap dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Selasa (25/4/2023).
Laporan tersebyt dengan bunyi dugaan pengebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan.
"Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh Saudara AP Hasanuddin melalui akun facebook," ungkap Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah.
Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Setelah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka, Bareskrim Polri mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya Saudara AP ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," ujar Dirtipidsiber Polri, Brigjen Adi Vivid pada Senin (1/5/2023).
Ia mengatakan, adanya kemungkinan tersangka lain itu karena terdapat komentar yang sudah dihapus di postingan tersebut.
"Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," jelasnya.
Adi meminta agar masyarakat yang memiliki bukti adanya ujaran kebencian di unggahan tersebut agar segera melaporkannya.
"Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur yang ini, silakan dilaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," tutupnya.
Load more