Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasabuan yang sedianya akan dilaksanakan Senin (2/5/2023) kemarin, akan digelar pada hari ini Selasa (2/5/2023) atas kasus pembiaraan penganiayaan yang dilakukan Aditya, yang tak lain adalah anaknya terhadap korban Ken Admiral.
Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 20 saksi kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan. Sang anak, yakni Aditya Hasibuan sendiri saat ini sudah berstatus sebagai tersangka sejak 25 April lalu, dan ditahan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan, Mantan KBO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dicopot dari jabatannya secara resmi pada tanggal 03 April 2023 lalu, karena terseret di pusaran kasus penganiayan brutal dan keji putranya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral, pada 21 Desember 2023 lalu di rumah mewah miliknya yang berada di Jalan Guru Sinumba Raya, Karya Dalam, Lingkungan 10, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Alasan Membiarkan Anaknya Menghajar Korban
Kombes Dudung Adijono, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan perihal membiarkanya AKBP Achiruddin Hasibuan dan menyaksikan kebrutalan sang anak menganiaya Ken Admiral, agar bisa menyelesaikan permasalahan dengan korban.
"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya. Keterangan sementara kemarin itu dia dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu," kata Dudunhg dalam konferensi pers dikutip dari video disiarkan langsung Instagram, Kamis (27/4/2023).
Langgar Kode Etik
Pembiaran perkelahian sang anak dan korban membuat AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik kepolisian sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.
Atas perbuatanya kini Komisari Polisi tersebut resmi ditahan dan dutempatkan di tahanan khusus.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus. Karena belum sidang Komisi Etik kita melakukan penahanan. (Ancaman) bisa demosi bisa ditempatkan ditempat khusus," pungkas Dudung.
Terjerat Kasus Lainya
Buntut penganiayaan sang anak terhadap korban Ken Admiral pun menyeret AKBP Chairuddin Hasibuan dalam pusaran kasus lainnya.
Kini, Komisari Polisi yang pernah menjabat sebagai Kabag Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, juga terseret kasus kepemilikan dan penerimaan gratifikasi atas keberadaan gudang BBM.
Guna mencari kebenaran tersebut Polda Sumatera Utara, melakukan penggeledahan rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang terletak di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, berlangsung pada Sabtu (29/4/2023) malam. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Khusus Umum (TPPU).
"Terkait penggeledahan gudang yang diduga penimbunan BBM Solar bersama Pertamina dan Ditreskrimsus pada Kamis kemarin itu berproses ya. Dan tahap pemeriksaan sudah penyidikan itu. Artinya ada indikasi pasal tambahan gratifikasi dan TPPU tehadap AKBP Achiruddin Hasibuan," ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan penyidik dalam penggeledahan di rumah yang sekaligus tempat TKP penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral. (mii)
Load more