Gresik, tvOnenews.com - Sejumlah tabir kehidupan masa lalu Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom (29) alias Afan, ayah kejam, tersangka pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya sendiri di rumah kontrakan Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, ternyata seorang residivis dalam kasus narkoba.
Fakta baru perihal latar belakang dan sisi kelam ayah kejam yang tega menghabisi nyawa putrinya dengan menusuk pisau dapur di bagian punggungnya sebanyak 24 kali itu, terungkap dari hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik, Selasa (2/5).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Pernah ditahan di Surabaya," kata Iptu Aldhino dengan nada lirih.
Menurut pria yang pernah mengenyam pendidikan di kota santri Gresik saat dirinya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, tersangka Afan, ditangkap dalam kasus narkoba pada 2016 silam, divonis 3,5 tahun penjara.
Dikatakan Aldhino, selama tersangka Afan dipenjara, korban AZK tinggal bersama ibunya. Baru setelah bebas, keluarga kecil itu kembali bersama.
"Kemudian satu tahun terakhir korban dipondokkan. Hingga pada lebaran kemarin, mereka tinggal di kontrakan Menganti yang menjadi TKP itu," tutur Aldhino.
Load more