Bandar Lampung, tvOnenews.com - Mustopa, warga Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung yang melakukan penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat tercatat pernah melakukan pengrusakan dan memecahkan kaca ruangan Ketua DPRD Lampung, pada Februari 2016 lalu.
Peristiwa pengrusakan itu dilakukan Mustopa pada Rabu (10/2/2016) pagi. Ia berulang memecahkan kaca ruangan Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal. Ia kesal karena keinginannya menyampaikan peristiwa akbar yang bakal terjadi tak terpenuhi lantaran Dedi tak berada di tempat.
Mustopa tak sekadar ingin bertemu Dedi. Ia juga meminta Dedi memfasilitasinya bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Harapan Mustopa, Presiden Jokowi mempercayai kenabiannya di muka bumi. Ia juga mengaku bisa menangani narkoba dan terorisme.
Pada 1992, Mustofa mengaku mimpi bertemu Nabi Muhammad. Di dalam mimpi itu, kata dia, nabi mengajarkan dirinya ngaji.
“Tahun 2003, saya ini merasa benar bisa mempersatukan manusia di dunia ini. Saya jadi ingat kejadian tahun 1982. Dari situlah saya yakin saya wakil nabi,” kata Mustofa di Polsek Telukbetung Selatan, Rabu (10/2/2016).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani, pelaku penembakan di Kantor MUI Jakarta pernah terjerat kasus hukum pada 2016 silam. Ia melakukan pengrusakan di kantor DPRD Lampung dan telah dijerat hukuman.
"Pada tahun 2016, pelaku dihukum dengan dijerat pasal tentang pengrusakan dan telah mendapatkan proses hukuman di pengadilan. Ia mengaku sebagai wakil Nabi Muhammad SAW," kata Pandra, saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (2/5/2023).
Load more