Banyuwangi, tvOnenews.com - IW (38), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Banyuwangi yang menjadi korban penyiksaan di Malaysia, ternyata berangkat tanpa izin desa. Wanita asal Desa Sraten, Kecamatan Cluring ini, bekerja di negeri Jiran diajak temannya. Korban juga baru pertama kali bekerja di luar negeri.
Keberangkatan tanpa izin ini dibenarkan Kades Sraten, Rahman Mulyadi. Pejabat ini memastikan korban tak terdaftar sebagai TKW di desanya. Sebab, ketika berangkat, korban tidak mengajukan izin ke kantor desa.
Karena tidak ada izin, pihaknya kesulitan melacak perusahaan yang memberangkatkannya. Biasanya, setiap TKI ketika hendak berangkat meminta izin ke desa dengan melampirkan nama perusahaan yang memberangkatkan, sehingga ketika terjadi persoalan, pihaknya dengan mudah melacaknya.
“Kalau ini tidak ada pengajuan izin. Suami korban juga memastikan tak mengajukan izin ke desa,” tegas Rahman.
Versi suami korban, SGM (45), istrinya berangkat diajak temannya dari Dusun Rumping, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring. Namun, tak diketahui jalur yang digunakan ketika masuk ke Malaysia. Apakah melalui jalur udara atau darat. Dengan kejadian ini, pihaknya berharap pihak terkait pengiriman TKI bisa melibatkan pihak desa, sehingga kejadian serupa bisa dicegah.
“Selama ini, desa tidak pernah tahu negara mana yang buka atau tutup untuk TKI. Harapannya, desa bisa dilibatkan untuk ikut mencegah kejadian serupa,” tutupnya.
Load more