"Jadi yang terlibat itu ada sekitar 7 atau 9 kementerian dan lembaga," kata Eddy.
Sementara, surat presiden (surpres) hanya diberikan kepada 7 menteri dan kepala lembaga.
"Itu juga surpres kepada 7 menteri dan lembaga itu untuk dilakukan pembahasan bersama sama dengan DPR," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah tengah mengebut proses finalisasi perumusan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU ini dipercaya bisa merampas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan berharap DPR segera menyelesaikannya.
Load more