Jakarta, tvOnenews.com - Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana akan diserahkan ke DPR RI, pada tanggal 16 Mei 2023.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat ditemui di kantor Kemenkumham RI, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).
Diketahui, tanggal 16 Mei merupakan waktu DPR RI mulai menjalani masa sidang setelah reses selesai.
Saat ini DPR RI masih menjalani masa reses, yang dimulai sejak tanggal 14 April 2023 lalu dan akan berakhir pada 15 Mei 2023.
"Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 mei akan diserahkan kepada DPR," ucap Wamenkumham Eddy.
"Jadi yang terlibat itu ada sekitar 7 atau 9 kementerian dan lembaga," kata Eddy.
Sementara, surat presiden (surpres) hanya diberikan kepada 7 menteri dan kepala lembaga.
"Itu juga surpres kepada 7 menteri dan lembaga itu untuk dilakukan pembahasan bersama sama dengan DPR," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah tengah mengebut proses finalisasi perumusan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU ini dipercaya bisa merampas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan berharap DPR segera menyelesaikannya.
"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
RUU Perampasan Aset sudah diajukan sejak 2020 tapi selalu terpental dari program legislasi nasional (prolegnas).
Namun, DPR mengatakan masih menunggu surat presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset.(rpi/muu)
Load more