Kediri, tvOnenews.com - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan atas istrinya Venna Melinda, hari ini, Rabu (3/5) dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
"Kita lanjutkan sidang dengan agenda tuntutan terdakwa pada rabu, 3 Mei 2023," ucap Hakim Ketua Boedi Haryantho.
Istri terdakwa Venna Melinda yang juga berstatus sebagai korban juga sudah memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga sudah menghadirkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan. Pihak Ferry Irawan juga sudah menghadirkan saksi yang meringankan.
Kasus KDRT kepada Venna Melinda dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan di salah satu hotel di Kota Kediri pada bulan Januari lalu.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Load more