Jakarta, tvOnenews.com - Selebgram Ajudan Pribadi dipastikan telah menghirup udara bebas alias bebas dari masa tahanannya.
Hal itu dikonfirmasikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat.
Pelepasan masa penahanan sosok selebgram itu usai pihak pelapor, yakni Arbi Leo mencabut laporannya.
"Pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku," ucap Syahduddi, Rabu (3/5/2023).
Syahduddi menuturkan usai pelapor mencabut laporannya, pihak kepolisian lantas mengambil langkah restorative justice.
Kata dia, dalam langkah pencabutan laporan tersebut pihak terlapor berjanji akan mengganti keseluruhan kerugian yang dialami pelapor.
Load more