Menurutnya, pihaknya kini tengah memeriksa secara intensif selebgram tersebut dengan laporan yang dilayangkan pihak terlapor pada November 2022 silam.
"Sementara masih berproses di kita. (Kasusnya) penipuan dan penggelapan (Pasal) 378. Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ungkapnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian mengatakan penangkapan selebgram itu dilakukan di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami amankan di Makassar," pungkasnya. (raa/nsi)
Load more