Jakarta, tvOnenews.com - Selebgram Ajudan Pribadi dipastikan telah menghirup udara bebas alias bebas dari masa tahanannya.
Hal itu dikonfirmasikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat.
Pelepasan masa penahanan sosok selebgram itu usai pihak pelapor, yakni Arbi Leo mencabut laporannya.
"Pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku," ucap Syahduddi, Rabu (3/5/2023).
Syahduddi menuturkan usai pelapor mencabut laporannya, pihak kepolisian lantas mengambil langkah restorative justice.
Kata dia, dalam langkah pencabutan laporan tersebut pihak terlapor berjanji akan mengganti keseluruhan kerugian yang dialami pelapor.
Selebgram Ajudan Pribadi bebas dari tahanan usai korban cabut laporan. Dok: Rizki Amana-tvOne
"Si pelaku saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," kata Syahduddi.
Sebelumnya, sosok selebgram bernama Ajun Pribadi diringkus pihak Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Penangkapan sosok selebgram bernama Ajudan Pribadi itu dikonfirmasikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan.
"Inisial A yang bersangkutan adalah selebgram," katanya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/3/2023).
Andri menuturkan penangkapan selebgram bernama asli Akbar itu ditengarai dugaan kasus penipuan.
Menurutnya, pihaknya kini tengah memeriksa secara intensif selebgram tersebut dengan laporan yang dilayangkan pihak terlapor pada November 2022 silam.
"Sementara masih berproses di kita. (Kasusnya) penipuan dan penggelapan (Pasal) 378. Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ungkapnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian mengatakan penangkapan selebgram itu dilakukan di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami amankan di Makassar," pungkasnya. (raa/nsi)
Load more