Kediri, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferry Irawan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Dalam tuntutannya, Ferry Irawan terbukti telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya Venna Melinda.
Dalam bacaannya, JPU menyebut terdakwa Ferry Irawan telah terbukti melakukan kekerasan kepada istrinya Venna Melinda di salah satu Hotel di Kota Kediri pada bulan Januari lalu.
"Terbukti secara sah terbukti sah melakukan tindak pidana terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga," ungkapnya.
JPU meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Ferry Irawan tetap dilakukan penahanan selama menjalani proses hukum.
"Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.
Untuk sidang lanjutan majelis hakim menjadwalkan pada Selasa (09/05) dengan agenda sidang pembelaan terdakwa. (min/hen)
Load more