Lantas, pihak menelusuri sumber obat keras yang dimiliki oleh para pelaku tawuran yang ditangkap.
Alhasil didapati obat-obat keras itu didapati bersumber dari gudang penyimpanan puluhan juta butir pil eximer dan tramadol tersebut.
"Penyelidikan dan pendalaman dan berhasil diamankan 1 orang yang awal BBnya enggak begitu banyak hanya sekitar 10 butir," kata Syahduddi.
"Kemudian dilakukan pendalaman ternyata di lokasi tempat tersangka pertama diamankan ada gudang penyimpanana obat keras ilegal ini dan ditemukanlah barang bukti sebanyak 37.418.000 butir," sambungnya.
Adapun dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian turut serta menangkap tiga orang pelaku peredaran obat keras ilegal tersebut.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KHK alias Acuk (55), AKA (38), dan AAM (38).
Load more