Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian mengungkap puluhan juta pil obat keras jenis eximer dan tramadol dengan izin edar ilegal.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan puluhan juta pil obat keras ilegal itu diselundupkan dari negara India.
"Polres Metro Jakarta Barat dan PMJ Direktorat Reserse Narkoba mengungkapkan kejahatan narkotika atau obat-obat terlarang atau izin edar ilegal. Pengungkapan obat ilegal jaringan internasional India, Singapura, Indonesia, ada 37.418.000 butir," katanya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan pengungkapan puluhan juta pil obat keras itu berawal dari adanya sejumlah pelaku tawuran yang ditangkap pihaknya.
Saat itu pihaknya mendapati sejumlah pelaku tawuran itu yang didapati positif kandudangan obat keras serta kepemilikan sejumlah pil tramadol dan eximer.
"Beberapa orang yang terlibat dalam aksi tawuran dan juga penganiayaan, langkah selanjutnya kita melakukan tes urine dan atau diantara orang-orang yang kita amankan positif mengonsumsi obat keras yang mengandung benzo. Benzo ini kandungan yang ada di dalam obat-obat ilegal ini baik itu tramadol maupun eximer," ungkap Syahduddi pada kesempatan yang sama, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Lantas, pihak menelusuri sumber obat keras yang dimiliki oleh para pelaku tawuran yang ditangkap.
Alhasil didapati obat-obat keras itu didapati bersumber dari gudang penyimpanan puluhan juta butir pil eximer dan tramadol tersebut.
"Penyelidikan dan pendalaman dan berhasil diamankan 1 orang yang awal BBnya enggak begitu banyak hanya sekitar 10 butir," kata Syahduddi.
"Kemudian dilakukan pendalaman ternyata di lokasi tempat tersangka pertama diamankan ada gudang penyimpanana obat keras ilegal ini dan ditemukanlah barang bukti sebanyak 37.418.000 butir," sambungnya.
Adapun dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian turut serta menangkap tiga orang pelaku peredaran obat keras ilegal tersebut.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KHK alias Acuk (55), AKA (38), dan AAM (38).
"Para pelaku pada UU Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomot 36 Tahun 2009," pungkasnya. (raa/muu)
Load more