tvOnenews.com – Hercules atau Rosari de Marshall adalah sosok fenomenal yang dikenal sebagai preman Tanah Abang. Bak makanan sehari-hari, keluar masuk penjara adalah hal yang biasa untuk Hercules.
Jawara Tanah Abang itu sempat menceritakan kisah hidupnya yang berkali-kali berhadapan dengan kematian mulai dari dikeroyok massa hingga dibacok orang dengan celurit.
“Dibacok itu hampir setiap malam saya dibacok, kalau keroyok itu sekali keroyok seratus orang. itu pakai samurai panjang-panjang sama celurit apa itu semua. Tapi gimana, belum waktunya.” kata Hercules dikutip dari akun Instagram @official.gribpactangerang.
Tak hanya itu, Hercules bahkan mengalami salah satunya matanya ditembak dari jarak satu meter dengan senjata F46.
“Itu satu meter pakai F46. Alhamdulillah cuma matanya (yang tertembak),” sambungnya disambut gelak tawa.
Hercules lalu mengungkapkan alasan dirinya bertaubat yakni dia merasa kehidupan manusia hanya sementara, sedangkan dirinya telah melakukan banyak kejahatan bahkan menghabisi nyawa orang lain.
“Ya karena begini, kita hidup ini sementara. Kalau bicara tangan kotor, tangan saya ini sudah kotor sekali, sudah berdarah-darah lah. Sekarang umur kita ini mau sampai kapan?” ujar Hercules.
Berikut ini 5 Kasus Kriminal Hercules yang Fenomenal.
1. Kasus Pemerasan di Kembangan
Kasus lainnya, pria yang dikenal sangar ini kembali ditangkap polisi pada maret 2013. Kali ini, ia dicokok terkait kasus pemerasan di Kembangan, Jakarta Barat. Hercules dijerat pasal 160 tentang penghasutan dan pasal 214 karena melawan petugas saat ditangkap.
Dia kemudian divonis 4 bulan penjara. Belum lama menghirup udara bebas, Hercules ditangkap tim pemburu preman Polres Jakarta Barat pada Agustus 2013 terkait aksi pemerasan sepanjang 2006-2013.
2. Penguasaan Lahan di Kalideres
Hercules pernah ditangkap atas kasus penyerangan kompleks ruko di Jakarta Barat. Preman Tanah Abang itu ditangkap polisi pada Rabu (21/11/2018).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11/2018) mengungkapkan Hercules ditangkap terkait penguasaan lahan terhadap PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, sejak Agustus hingga November 2018.
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila Alam oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," ungkapnya.
Adapun Hercules saat itu resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.
Nah, berbicara soal sosok Hercules, pria asal Timor Timur ini memang kerap berurusan dengan pihak berwajib. Melansir dari cuplikan tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TV One, pada tahun 2005, Hercules dan anak buahnya melakukan penyerangan di kantor surat kabar Indopos. Bahkan, atas perbuatannya itu, Hercules divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
3. Penyerangan Kantor Media
Pada tahun 2005, Hercules juga ditangkap setelah terbukti melakukan penyerangan terhadap kantor media pemberitaan. Aksi ini dipicu dengan pemberitaan dari kantor media soal aksi premanisme di Tanah Abang.
Diketahui, Hercules dan kelompoknya tersebut sudah malang melintang di kawasan Tanah Abang sejak 1980-an. Meski memiliki tubuh yang kecil, Hercules disegani banyak orang karena keberaniannya yang besar.
4. Pencucian dan Pemerasan Uang
Hercules pun dikenai Pasal Pencucian Uang. Dia terungkap melakukan pencucian dan pemerasan uang terhadap Direktur PT Multi Tjakra Strategi bernama Sukanto Tjakra sejak 2006 hingga 2013.
Lalu, pada tanggal 8 Mei 2014, Hercules divonis hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.
5. Perusakan Ruko
Tak hanya itu, 5 anak buah Hercules tertangkap melakukan perusakan property ruko milik PT Tjakra Multi Strategi dengan menggunakan senjata tajam. Aksi kriminal ini diawali dengan rasa terganggu dengan adanya apel di Polres Jakarta Barat.
Setelahnya, polisi menangkap Hercules dan 45 anggotanya. Hercules dijadikan tersangka dan dijatuhkan hukuman selama 4 bulan. (rka)
Load more