Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) serius mengusut dugaan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menko Polhukam, Mahdud MD mengungkapkan satuan tugas (Satgas) Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) resmi dibentuk, Rabu (3/5/2023).
"Saya sampaikan bahwa hari inu pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud," ucap Mahfud MD di Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
Adapun Mahfud MD bertugas sebagai Ketua Komite TPPU, berdasarkan rapat internal dan dengan Komisi III DPR RI.
"Jadi, itu sesuai dengan hasil rapat komite TTPU tanggal 10 April tahun 2023, keputusan hasil rapat TPPU yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di komisi tiga DPR RI tanggal 11 April 2023," jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna menguak dana janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud mengungkap, akan melibatkan pihak eksternal dalam keanggotaan Satgas tersebut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut serta.
"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).(lpk/muu)
Load more