Jakarta, tvOnenews.com - Menko Polhukam, Mahdud MD mengungkapkan satuan tugas (Satgas) Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) resmi dibentuk, Rabu (3/5/2023). Pembentukan satgas ini, bentuk keseriusana pemerintah dalam mengusut dugaan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD menambahkan, pembentukan Satgas TPPU menjadi penting untuk ditindaklanjuti sebagaimana keinginan membentuk satgas khusus mengungkap dugaan transaksi janggal di Kemenkeu.
"Jadi, itu sesuai dengan hasil rapat komite TTPU tanggal 10 April tahun 2023, keputusan hasil rapat TPPU yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di komisi tiga DPR RI tanggal 11 April 2023," jelasnya.
Berdasarkan rapat internal dengan Komisi III DPR RI, Mahfud Md bertugas sebagai Ketua Komite TPPU.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan membentuk Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna menguak dana janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Load more