Bekasi, tvonenews.com - Viralnya salah satu perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan karyawatinya untuk staycation dan "tidur" bersama di hotel agar mendapatkan perpanjangan kontrak, mendapat respon keras dari serikat buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, perilaku atau tindakan asusila di lingkungan perusahaan harus mendapatkan sanksi berat. Amir menyebut, pelaku juga merupakan predator seks yang harus segera dihentikan tindakannya terhadap para korbannya yang notabene merupakan para pekerja wanita.
"Perusahaannya, perusahaan mana ya belum ke lacak, tindakan seperti itu ya harus dihukum berat, tindakan asusila melanggar norma agama, norma positif yang ada di Indonesia, dan ini si pelaku ini yang melakukan langkah ini, sepertinya ini punya penyakit predator, nah ini harus dihentikan," kata Amir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (4/5/23).
Amir juga berharap, pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen buruh mengambil langkah pengusutan terhadap perusahaan-perusahaan yang memberlakukan persyaratan melanggar norma asusila tersebut.
"Jadi kita berharap, Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan kita juga sudah melakukan langkah-langkah dari serikat buruh terhadap perusahaan mana nih tindakan seperti itu, kita akan serahkan kepada kepolisian," tegasnya.
Load more