Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri menerima laporan terkait 20 WNI diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Sebelumnya, video viral pengakuan puluhan WNI itu mengaku dijual dengan modus penjaminan pekerjaan di Myanmar.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah berhasil mendeteksi keberadaan 20 WNI tersebut.
Menurutnya, para WNI itu berada di Myawaddy atau titik perang antara tentara Myanmar dengan pemberontak.
"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar dengan pemberontak Karen," kata Brigjen Djuhandani seusai dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Dia menjelaskan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI telah melayangkan laporan tersebut ke KBRI Yangon agar ditindaklanjuti.
Load more