Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora akan menempuh upaya hukum kasasi usai bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat persetujuan dari keluarga AGH untuk menempuh upaya kasasi.
"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk Kasasi. Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan," kata Mangatta saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
"Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian. Minggu depan batas akhirnya tanggal 11 Mei, kami sudah tanya ke PN untuk pernyataan. Untuk memori kasasinya maksimal di tanggal 25 Mei," tambahnya.
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak banding yang diajukan oleh AG, kekasih Mario Dandy.
Usai menerima berkas memori banding AG, hakim justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG pun harus menjalani hukuman sesuai putusan PN Jaksel.
Karena perkara pidana anak, sidang ditangani oleh hakim tunggal Budi Hapsari.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan," kata Budi Hapsari dalam sidang, Kamis (27/4/2023)
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," tambahnya.
Selain itu, pelaku anak AG juga ditetapkan agar tetap berada di dalam tahanan.
"Menetapkan anak AG tetap berada dalam tahanan," ujarnya. (rpi/ebs)
Load more