Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Iwan Wardhana SH, MH, didampingi Hakim Anggota Asmudi, SH, MH dan Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum menolak surat eksepsi (nota keberatan) tim penasehat hukum Terdakwa seorang Advokat wanita dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli (47th).
"Majelis tidak menerima atau menolak eksepsi Terdakwa Natalia Rusli." ujar Hakim Ketua Iwan Wardhana,SH,MH dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, Kamis (4/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dengan ditolaknya eksepsi Terdakwa Natalia Rusli, praktis sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (9/5/2023) dengan agenda pembuktian pokok perkara dengan menghadirkan saksi.
"Alhamdulillah. Tadi sudah dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim sudah memutuskan bahwa eksepsi dari penasehat hukum Terdakwa Natalia Rusli ditolak dan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi dan menghadirkan barang bukti." ujar Jaksa Eka Maina Listuti, SH sebagai ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa Eka menambahkan bahwa pada sidang selanjutnya Terdakwa Natalia Rusli akan dihadirkan secara offline di setiap persidangan sesuai permintaan dari Terdakwa Selasa 2 Mei 2023 lalu.
"Sidang akan diadakan pada hari Selasa, 9 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB secara offline, Terdakwa Natalia Rusli dihadirkan secara langsung dalam persidangan." imbuh Jaksa Eka.
Sementara terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya, Eka mengatakan jika saksi-saksi tersebut merupakan saksi yang sesuai dengan yang ada di berkas perkara.
Load more